Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kudus Kejar Adipura, Penilaian di TPA jadi Penentu

TPA Tanjungrejo Kudus mulai terihat lega karena sampah teruruk tanah. (Murianews/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah  mengejar Adipura pada tahun ini. Upaya penanganan sampah terus dilakukan mengingat penilaian pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki skor tertinggi di penilaian Adipura.

Untuk diketahui, penilaian Adipura bagi Kabupaten Kudus akan dilakukan pada September ini. Salah satu kriteria penilaiannya yakni TPA.

Bobot penilaian Adipura untuk TPA paling tinggi. Skornya mencapai 11. Di bawahnya ada bank sampah induk dan pasar yang nilainya tujuh.

Persoalan sampah di Kota Kretek tidak dapat diremehkan. Sebab, seharinya sebanyak 180 ton sampah masuk ke TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Sri Wahjuningsih banyaknya sampah yang masuk ke TPA tidak menjadi masalah.

Baca: Kudus Berpeluang Raih Adipura, Ini Titik Lokasi yang Dipantau

Sebab yang lebih diutamakan untuk penilaian Adipura itu ada pada pengurangan timbunan sampah.

”Kami mengacu ke Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2019 tentang Adipura yang menjelaskan soal pengurangan timbunan sampahnya. Nah, pengurangan sampah inilah yang kami genjot terus,” katanya, Sabtu (3/9/2022).

Untuk mengurangi sampah itu pihaknya terus menciptakan bank sampah. Tujuannya untuk mengurangi sampah agar tidak sepenuhnya masuk ke TPA.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Pegadaian dalam program menabung sampah menjadi emas. Inovasi ini diberi nama Sadimas yang merupakan singkatan dari sampah jadi emas.

”Jadi masyarakat menabung sampah yang sudah dipilah dan masih memiliki nilai jual untuk dibawa ke Pegadaian,” sambungnya.

Baca: Kudus Targetkan Raih Adipura Tahun Ini

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan agar masyarakat memilah sampah rumah tangga. Sehingga tidak semua sampah diangkut oleh petugas kebersihan.

”Kami tetap optimistis bisa mendapatkan Adipura. Untuk itu kami membutuhkan peran masyarakat juga,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dari Permen nomor 76 tahun 2019, ada beberapa titik pantau wajib untuk penilaian Adipura. Di antaranya TPA, pasar, dan fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola masyarakat seperti bank sampah, TPS, rumah kompos, dan lainnya.

Kemudian ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola pemerintah daerah, taman kota, hutan kota, kampung iklim, puskesmas, rumah sakit, dan saluran terbuka.

Sedangkan penilaian titik pantau tidak wajib yakni jalan arteri, pertokoan, perkantoran, dan sekolah-sekolah adiwiyata.

 

Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.