Kamis, 28 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Gagalkan 77 Kasus Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis

Anggara Jiwandhana
Jumat, 2 September 2022 10:54:04
Barang bukti rokok illegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)
[caption id="attachment_313017" align="alignleft" width="1280"] Barang bukti rokok illegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 77 pengungkapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan sekitarnya. Angka tersebut, dicatatkan dari Januari hingga Agustus 2022 kemarin. Dari 77 kasus itu, didapati total barang bukti sebanyak 10,67 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, nilainya ditaksir mencapai Rp 12,14 miliar. ”Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalag sebesar Rp 8,2 miliar,” katanya, Jumat (2/9/2022). Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Paket Rokok Ilegal Rini menyebut, Bea Cukai Kudus sendiri akan terus melakukan penindakan pada pelanggar peredaran rokok ilegal. Terbaru, Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di salah satu gerai jasa pengiriman di Kota Kretek, Jumat (26/8/2022). Terdapat 14 paket kiriman yang berhasil diamankan, dengan jumlah rokok sebanyak 20.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp 23.028.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 15.611.772. ”Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar