Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tertibkan Penambangan Pasir di Lumajang, Truk dan Alat Berat Disita

Murianews
Jumat, 2 September 2022 07:53:44
Polisi saat menunjukkan dump truk hasil sitaan (Kompas.com)
[caption id="attachment_312997" align="alignleft" width="880"]Polisi Tertibkan Penambangan Pasir di Lumajang, Truk dan Alat Berat Disita Polisi saat menunjukkan dump truk hasil sitaan (Kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Lumajang – Polres Lumajang menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Lumajang, Jawa Timur. bahkan dalam upaya penertiban itu dilakukan penyitaan sejumlah truk pengangkut pasir dan alat berat. Dari data yang diperoleh, mulai April hingga Agustus 2022, sudah ada 24 dump truk yang disita oleh Polres Lumajang. Bahkan ada juga satu mesin sedot pasir. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, upaya penertiban tambang pasir ilegal ini untuk menjaga agar kelestarian alam tetap terawat. Beberapa peralatan untuk aktivitas penambangan juga disita. ”Sejak April-Agustus kita sudah melakukan penyelidikan terhadap lima laporan polisi (LP), semuanya berkegiatan di areal tambang galian c Lumajang,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022). Baca: Tambang Ilegal Tulakan Jepara Aktif Lagi Dewa menjelaskan, masalah sejumlah perusahaan tambang pasir itu juga beragam. Ada perusahaan tambang yang baru memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Selain itu, ada yang memiliki izin lengkap tetapi melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izinnya. Lalu, ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin. Ada juga yang melakukan penambangan dengan cara dilarang, yakni memakai alat sedot pasir. Polisi juga memproses kelompok masyarakat yang mendapatkan surat perintah kerja dari Pemkab Lumajang untuk meratakan jalan tambang, tetapi ia malah menjual pasirnya tanpa izin. Baca: Perlawanan Petani Tulakan Jepara Tolak Tambang Ilegal Didukung BPD ”Masih banyak yang melanggar aturan, kemarin sudah kita ingatkan, tapi kalau besok masih tetap maka akan kami tangkap juga,” tambah Dewa. Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka berinisial AR, warga Kecamatan Pasirian. Tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar