Jumat, 29 Maret 2024

Konangan Bawa Sabu-Sabu saat Nongkrong, Pemuda 23 Tahun di Sragen Diamankan Polisi

Murianews
Selasa, 30 Agustus 2022 21:02:57
Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)
[caption id="attachment_125665" align="alignleft" width="855"] Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)[/caption] MURIANEWS, Sragen – Seorang pria berinisial AS (23) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Tindakan ini dilakukan lantaran pemuda asal Kerjo, Kabupaten Karanganyar itu diindikasikan sebagai pengguna narkoba. AS ditangkap di tempat nongkrong anak muda di wilayah Dukuh Demakan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022) lalu. Dari tangan pemuda itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menerangkan, penangkapan AS berawal dari adanya informasi mengenai tempat tongkrongan yang dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, Kanit Opsnal Satresnarkoba mengerahkan anggota untuk menyelidiki. Baca juga: Selama Agustus, Lima Orang Ditangkap di Grobogan Gegara Narkoba ”Anggota mencurigai seorang pemuda mengendarai motor di lokasi itu pada pukul 12.47 WIB. Pemuda itu ditangkap dan diketahui bernama AS,” ujar Rini, dikutip dari Solopos.com, Selasa (30/8/2022). Hasil penggeledahan badan AS, polisi menemukan ponsel warna hitam dan sebuah plastik klip tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Barang itu disimpan di bagian depan topi hitam. Saat diperiksa AS mengaku barang tersebut adalah narkoba miliknya. Narkoba itu akan ia gunakan sendiri. AS lantas ditahan di Mapolres Sragen. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra berpelat AD 3621 FN milik AS. ”Atas dasar alat bukti dan pengakuan tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” kata Rini.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar