Jumat, 29 Maret 2024

Tolak Hasil Tes Perdes, Warga Sembung Klaten Geruduk Kantor Desa

Murianews
Selasa, 30 Agustus 2022 16:05:19
Ilustrasi perangkat desa. (Murianews)
[caption id="attachment_311586" align="alignleft" width="1024"]Tolak Hasil Tes Perdes, Warga Sembung Klaten Geruduk Kantor Desa Ilustrasi perangkat desa. (Murianews)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Puluhan warga Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten mendatangi gang masuk kampung di samping kantor desa setempat, Senin (29/8/2022) malam. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa (perdes) setempat. Warga memasang spanduk bernada protes ihwal pelaksanaan pengisian perangkat desa setempat. Ada dua kain yang dilembarkan kemudian dipasang menggunakan bambu di depan kantor desa. Spanduk itu berisi tulisan menggunakan cat semprot warna hitam dan merah. Adapun tulisannya adalah “Dedikasi Tanpa Apresiasi Pejuang Sia-sia” dan ”Nilai kok isoh ditarik ulur. Kui Perbup opo layangan”. Baca juga: Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Bayat Klaten Dilaporkan ke Polisi, Ini Alsannya Sebelumnya, warga memasang spanduk menolak hasil seleksi perangkat desa di gapura masuk kampung di samping kantor desa, Minggu (28/8/2022) malam. Namun, spanduk itu dilepas paksa, Senin (29/8/2022) siang. Salah satu warga Desa Sembung, Anton, mengatakan aksi pemasangan spanduk itu lantaran warga menduga banyak kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa yang tidak sesuai dengan Perbup No. 30 tahun 2022. Salah satu kejanggalan, yakni soal revisi nilai. Semestinya, hasil penilaian tak bisa bisa direvisi jika mengacu pada ketentuan Perbup No. 30 tahun 2022. Namun, nilai hasil ujian dari perguruan tinggi yang kadung diumumkan direvisi lantaran ada kesalahan input data. Revisi nilai itu berdampak pada perubahan peringkat peserta seleksi perangkat desa di Desa Sembung. Kejanggalan lain, yakni soal SK pengabdian. Anton menjelaskan sejumlah peserta tes yang selama ini menjadi pengurus karang taruna Desa Sembung bernama Gres. Namun, mereka tak bisa mendapatkan poin tambahan dari pengabdian ke desa. Pasalnya kepengurusan organisasi tersebut tak kunjung mendapatkan SK dari pemerintah desa meski sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu. Warga lainnya, Nur Rohman, 32, mengatakan dia menjadi salah satu peserta seleksi perangkat desa di Sembung. Nur menjelaskan warga yang selama ini memiliki pengabdian terutama di organisasi kepemudaan tak bisa mendapatkan nilai pengabdian lantaran SK organisasi kepemudaan tak kunjung diberikan pemerintah desa sejak organisasi itu berdiri pada 2018. “Sebelumnya sudah ada pengajuan ke desa. Tetapi sampai saat ini belum ada SK. Kami peserta merasa dirugikan karena tambahan 15 poin dari nilai pengabdian itu lumayan banyak,” kata Nur, dikutip dari Solopos.com. Pemasangan spanduk tersebut berlangsung tertib. Setelah spanduk yang baru terpasang, warga mulai membubarkan diri.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar