Jumat, 29 Maret 2024

Resmi Berlaku Mulai Besok, Ini Tarif Baru Ojek Online

Murianews
Minggu, 28 Agustus 2022 13:19:19
Ilustrasi
[caption id="attachment_148248" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Setelah memberikan masa tenggang selama 25 hari usai ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kamis (4/8/2022) lalu, tarif baru ojek online akan resmi berlaku mulai besok, Senin (29/8/2022). Tarif baru tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Hanya saja, pembagiannya akan dibagi menjadi tiga zona seperti yang sudah disampaikan kemenhub. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan tarif detail kenaikan melalui juru bicara Kemenhub, pada 29 Agustus. Baca: Pengumuman! Tarif Ojek Online Naik ”Jadi tanggal 29 (Agustus) insyaallah Mbak Adita (Jubir Kemenhub) akan memberikan rilis itu. Silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik,” kata Menhub seperti dilansir Solopos.com. Nantinya, tarif baru ini diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri atas biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Baca: Terungkap, Ini Alasan Tarif Ojek Online Dinaikkan Berikut perincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah: Zona I Wilayah: Sumatra, Bali, Jawa (di Luar Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)   Zona II Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500) Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)   Zona III Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar