Jumat, 29 Maret 2024

Forum Dekan FH Muhammadiyah Akan Kaji RUU KUHP

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 26 Agustus 2022 20:20:19
Pelantikan pengurus fordek perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah dan seminar membahas RUU KUHP, (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_311385" align="alignleft" width="1280"] Pelantikan pengurus fordek perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah dan seminar membahas RUU KUHP, (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Forum Dekan Fakultas Hukum (Fordek FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah akan mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, penyusunan dan perumusan RUU disebut masih menyisakan berbagai persoalan. Proses penyusunan dan perumusannya pun tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum, dan berbagai elemen masyarakat lain. Sehingga dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum. Hal tersebut terungkap dalam Fordek Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, di Universitas Muhammadiyah Kudus, Jumat (26/8/2022). Seminar tersebut membahas tentang ”Menyongsong RUU KUHP yang Berwawasan HAM dan Demokratis”. ”Ada sejumlah isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP," kata ketua Fordek, Dr Tongat, dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Jumat (26/8/2022). Baca:Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers, Komisi III DPR RI Akan Perjuangkan  Menurutnya, dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam RUU KUHP yang sampai saat ini masih dipersoalkan berbagai kelompok masyarakat, maka Fordek FH PTM se-Indonesia memandang, bahwa penyusunan RUU KUHP bukan merupakan upaya untuk melakukan dekolonisasi. ”Tapi justru terasa sebagai upaya rekolonisasi," ucapnya. Oleh karenanya, Fordek FH akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draf RUU KUHP. ”Hasil kajian itu akan kami sampaikan kepada eksekutif, legsislatif, tim penyusun dan perumus perancang RUU KUHP," ujar Dekan Fakultas Hukum UMM Malang itu. Sebagai informasi, sebelum seminar digelar terlebih dahulu ada pelatikan pengurus Fordek. Dalam pertemuan tersebut juga telah dilaksanakan MoU antar Fakultas dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan seminar nasional yang menghadirkan Dr Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah) Dr Trisno Raharjo (Ketua MHH PP Muhammadiyah), Herlambang P Wiratraman (Akademisi FH UGM), Prof Sulistyowati Irianto (Akademisi FH UI), dan Usman Hamid (Amnesti Internasional Indonesia).   Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar