KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak Rp 2,5 miliar uang dari rumah rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani saat dilakukan penggeledahan. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Uang yang ditemukan itu tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi ada juga dolar Singapura dan Euro yang berhasil disita.
Selain uang tunai, KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen terkait administrasi kemahasiswaan.
Baca: KPK Temukan Bukti Uang Miliaran dalam Kasus Suap Rektor Unila
”Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/8/2022).
Lembaga antirasuah sejauh ini telah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Baca: Rektor Unila, Karomani Terjerat OTT KPK
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta yaitu Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka telah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com
Ruangan komen telah ditutup.