Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Dok! Pemkab Kudus Tetap Putuskan Beli Mesin Rokok Buatan Taiwan

Ilustrasi: Mesin pembuat rokok di KIHT Kudus (Murianews Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memutuskan untuk tetap membeli mesin rokok jenis MK 8 yang sebelumnya diprotes Komisi B DPRD Kudus. Mesin tersebut sejatinya merupakan buatan Taiwan, namun perakitannya dilakukan di Kamboja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kemampuan mesin MK 8 itu memang di bawah mesin MK 9 rekomendasi DPRD Kudus.

Namun, mesin MK 8 dinilai sudah mampu untuk mengakomodir produksi para produsen rokok industri kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

”Tentunya dengan banyak pertimbangan, kami rasa mesin itu juga sudah standar dan sudah layak untuk ditempatkan di KIHT,” katanya, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, komponen dan sparepart pendukung lain dari mesin rakitan Kamboja itu ada yang berasal dari dalam negeri. Sehingga persyaratan 40 persen komponen dari dalam negeri bisa terpenuhi.

”Jadi secara administrasinya juga tidak ada masalah,” pungkasnya.

Baca: Pemkab Kudus Ingin Beli Mesin Rokok Asal Taiwan, DPRD Tak Setuju

Sebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD Kudus.

Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.

Baca: Pemkab Kudus Sebenarnya Ingin Beli Mesin Rokok Asal Jerman, Tapi…

Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.