Kamis, 28 Maret 2024

Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Salatiga Terancam 5,5 Tahun Penjara

Murianews
Senin, 22 Agustus 2022 22:18:30
Ilustrasi
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Salatiga – Pasangan kekasih pembuang bayinya sedniri yang baru saja dilahirkan di Salatiga terancam 5,5 tahun penjara. Hal itu terjadi setelah keduanya dijerat dengan pasal 305 KUHP. Sepasang kekasih tersebut adalah laki-laki berinisial DA (23) warga Kabupaten Sragen. Sementara kekasihnya wanita berinisial NPS (21) warga Kota Solo. Diketahui NPS merupakan salah satu mahasiswi di Salatiga ”Atas perbuatannya, DA dan NPS dijerat Pasal 305 KUHP. Keduanya terancam 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini DA dan barang bukti kejahatan diamankan di Polres Salatiga,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat jumpa pers, Senin (22/8/2022). Baca: Malu, Jadi Alasan Sepasang Kekasih di Salatiga Nekat Buang Bayinya Sendiri Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga di Sragen dan Solo. Kejadian pembuangan bayi tersebut bermula dari NPS yang melahirkan seorang bayi di kamar mandi indekosnya yang ada di Salatiga. Bahkan NPS memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting. Kemudian pada Senin (8/8/2022) NPS menghubungi DA memberitahu kalau dirinya tengah sakit perut. Hari berikutnya, DA langsung berangkat dari Solo menuju Salatiga. ”Namun, ia terkejut saat tiba di indekost NPS melihat kekasihnya itu menggendong bayi,” ungkapnya. ”Akhirnya, mereka berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orang tua masing-masing, akhirnya sepakat menitipkan bayi tersebut,” ungkap Indra. Kedua pelaku kemudian keluar indekosmengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexy menuju arah Bawen. Akan tetapi, mereka kembali ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di teras rumah seorang warga di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo. Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Setelah menerima informasi adanya penemuan bayi tersebut, kata Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengecek informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal barang bukti berupa pampers dan pendalaman selama tujuh hari, akhirnya polisi mampu mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. ”Kami melakukan pendalaman sehingga menemukan pempres. Kami mengamankan dua orang di wilayah Solo dan Sragaen,” terang Indra. Saat ini bayi malang itu berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Sementara sang ibu atau tersangka NPS masih dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar