KPK Temukan Bukti Uang Miliaran dalam Kasus Suap Rektor Unila

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti berupa uang miliaran rupiah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Karena itu, KPK pun kemudian menetapkan Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi Unila itu sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan Andi Desfinadi dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PMB
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, Karomansi ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
”Ia diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Baca: Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
”Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com