Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PMB

Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PMB
KPK tetapkan Karomani dan 3 orang lain sebagai tersangka (Kompas.com)

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, dalam penetapan tersangka Karomani tersebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK kemudian meningkatkan status Karomani sebagai tersangka.

”KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Baca: Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik berinisial HY sebagai tersangka. Kemudian MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Baca: Rektor Unila, Karomani Terjerat OTT KPK

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.