Jumat, 29 Maret 2024

Cabuli Keponakan, Paman di Pemalang Diringkus Polisi Usai Buron 4 Tahun

Murianews
Sabtu, 20 Agustus 2022 19:30:29
Ilustrasi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Pemalang – Seorang paman berinsial S (47) warga Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang tengah menjadi buronan polisi selama empat tahun karena diduga mencabuli keponakannya sendiri akhirnya diringkus polisi. Tersangka diringkus dalam pelariannya di Tangerang. Saat ini terduga pelaku tengah meringkuk di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, tersangka diketahui kabur sejak Juni 2018 silam setelah dilaporkan ibu korban karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. ”Korban saat ini berumur 13 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip detikJateng, Sabtu (20/8/2022). Ferry menjelaskan, saat dicabuli empat tahun silam, korban masih berumur 9 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan pada kurun waktu enam bulan mulai Januari 2018 hingga Juni 2018. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp 10 ribu. Selain itu, tersangka juga melakukan pengancaman pada diri korban agar mau melayani tersangka. ”Berdasarkan keterangan yang ada, korban juga diancam agar tidak menceritakan pada orang tuanya,” ungkapnya. Aksi cabul terakhir yang dilakukan tersangka pada Senin 4 Juni 2018. Karena merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, lanjut Ferry, korban akhirnya melaporkan ke ibunya. ”Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat itu juga pelaku langsung kabur,” terang Ferry.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: detikJateng

Baca Juga

Komentar