Jumat, 29 Maret 2024

100 Anggota Parpol di Jepara Belum Penuhi Persyaratan

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 19 Agustus 2022 17:53:29
Proses verifikasi parpol oleh KPU Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_309801" align="alignleft" width="1280"]100 Anggota Parpol di Jepara Belaum Penuhi Persyaratan Proses verifikasi parpol oleh KPU Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan lebih dari 100 anggota partai politik (parpol) yang belum memenuhi persyaratan. Itu diungkapkan Komisioner KPU Jepara Muhammadun. Temuan itu terkemuka setelah pihaknya melakukan verifikasi parpol yang dimulai pada 16 Agustus 2022. Adapun jumlah parpol yang telah diverifikasi berjumlah 20. Sedangkan, total anggota parpol yang diverifikasi ada 27.534 orang. ”Hingga saat ini sudah ditemukan lebih dari 100 nama anggota Parpol belum memenuhi persyaratan,” kata Muhammadun, Jumat (19/8/2022). Baca: KPU Jepara Sarankan Masyarakat Cek Keanggotaan Parpol Muhammadun menjelaskan, calon parpol peserta Pemilu yang lolos di KPU pusat ada 24, tapi yang memiliki kepengurusan dan anggota di Jepara hanya 20 parpol. Ratusan nama anggota parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagian besar lantaran keanggotaan ganda. Artinya, satu nama menjadi anggota parpol lebih dari satu partai. ”Untuk keanggotaan yang tidak memenuhi syarat seperti ASN (aparatur sipil negara) anggota TNI dan Polri dan jenis pekerjaan lainnya sampai saat ini belum kami temukan,” kata Muhammadun sembari menunjukan proses verifikasi. Tiap parpol rata-rata mendaftarkan 1.500 nama sebagai anggota partai. Terbanyak, ada 2.794 orang didaftarkan dalam satu partai. Sedangkan, terendah 1.003 orang. ”Kalau syaratnya, minimal di kabupaten kota ada 1.000 orang,” terang Muhammadun. Guna membantu Parpol melakukan perbaikan data anggota, KPU Jepara tiap dua hari menyampaikan progres verifikasi administrasi.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar