Jumat, 29 Maret 2024

Napi Terorisme dan Kasus Korupsi di Lapas Semarang Kebagian Jatah Remisi

Ali Muntoha
Rabu, 17 Agustus 2022 14:52:14
Penyerahan remisi bagi napi di Lapas Kelas I Semarang. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_309269" align="alignleft" width="1280"] Penyerahan remisi bagi napi di Lapas Kelas I Semarang. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Jumlah narapidana (napi) di Lapas Kelas I Semarang yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini cukup banyak, yakni mencapai 719 orang. Dari jumlah itu, napi kasus terorisme dan korupsi juga kebagian jatah remisi. Dari ratusan napi yang mendapat remisi itu, tiga di antaranya merupakan napi kasus terorisme. Mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik dan telah berikrar setia pada NKRI. Selain kasus terorisme ada juga 12 napi kasus korupsi yang juga mendapat remisi di HUT RI tahun ini. Sementara sisanya merupakan 368 kasus pidana umum, dan 336 kasus narkoba. SK pemberian remisi diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada perwakilan napi di Kapas Kelas I Semarang, Rabu (17/8/2022). ”Kami ucapkan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi. Di lapas telah diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya,” harap Ganjar dalam sambutannya. Baca: Dapat Remisi, Dua Napi Lapas Purwodadi Grobogan Langsung Bebas Sementara Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. ”Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya Tri Saptono. Khusus narapidana tindak pidana korupsi, mereka yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. ”Ada Tiga narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas," ujarnya. Lebuh lanjut, Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan ini. "Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor," katanya. Pengurangan hukuman yang diberikan pada ratusan napi itu beragam. Mulai dari satu bulan hingga ada lima napi yang langsung bebas. Ditambahkannya, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar