Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Kudus Ancam Putus MoU dengan Investor TPA Bila Tak Berprogres

Anggara Jiwandhana
Selasa, 16 Agustus 2022 17:10:08
ilustrasi: Alat berat menata sampah di TPA Tanjungrejo belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_200854" align="alignleft" width="1280"] ilustrasi: Alat berat menata sampah di TPA Tanjungrejo belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan siap memutus Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu investor Tiongkok yang tertarik membangun pabrik pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo, Jekulo Kudus. MoU pemkab dengan investor Tiongkok tersebut memiliki rentan waktu dua tahun. Namun pemkab tidak segan memutus Mou bilamana mereka tidak berprogres sama sekali. Sama halnya dengan investor asal Tongkok lain, Holly Chang. Holly sendiri sebelumnya tertarik untuk membangun mal dan hotel di bekas kawasan Gedung Ngasirah dan Matahari mal Kudus. Namun karena tidak berprogres, MoU dengannya kini tengah diputus Pemkab. ”Ya memang dua tahun, beda dengan yang Holly itu. Tapi nanti kalau sama saja tidak ada progres ya diputus sajalah itu,” kata Hartopo, Selasa (16/8/2022). Baca: Lirikan Investor Tiongkok ke Bekas Matahari Kudus Tak Berlanjut Dia mengatakan, pemerintah daerah tidak akan ragu melepas investor luar negeri itu. Pemkab, saat ini akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dengan sejumlah investor lainnya. ”Tidak apa-apa nanti kami tawarkan kepada investor dalam negeri saja, orang juga yang dalam negeri banyak yang minat,” pungkasnya. Sebagai informasi, progres kerja sama pembangunan pabrik pengolahan sampah tersebut sebenarnya sudah merambah ke pelaksanaan studi lingkungan. Namun, baik Pemkab Kudus maupun investor tidak sejalan dengan biayanya. Pemkab ingin studi lingkungan ditanggung sepenuhnya oleh investor karena alasan tak punya anggaran. Semantara pihak investor meminta studi lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar