Jumat, 29 Maret 2024

Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati

Umar Hanafi
Senin, 15 Agustus 2022 17:12:23
Tersangka pemerkosaan saat digelandang di Polres Pati. (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_308864" align="alignleft" width="1280"]Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati Tersangka pemerkosaan saat digelandang di Polres Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswa SMP di Kabupaten Pati. Diketahui, tersangka sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan pihaknya mengejar tersangka sampai Laut Alor, NTT. Tersangka yang berinisial PH alias Banyak ini berhasil ditangkap di atas kapal pada Sabtu (13/8/2022). Dijelaskan, pada Jumat (12/8/2022) pihaknya mendapatkan informasi pelaku berada di Madura dan berencana kabur ke Papua dengan menggunakan kapal ikan. ”Kasat Reskrim Polres Pati mendapatkan informasi tersangka sudah kabur di daerah Madura yaitu di Pelabuhan Sampang dengan tujuan sebagai ABK Kapal Ikan tujuan di laut Banda/perairan Papua,” katanya pada awak media di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Baca: Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP di Pati Ditangkap Unit Resmob pun bekerja sama dengan Syah Bandar Sampang dan mendapatkan informasi kapal yang ditumpangi tersangka sudah berada di wilayah Laut Flores NTT. ”Kemudian dilakukan koordinasi dengan nahkoda lewat radio satelit dan disepakati tersangka akan diturunkan di sekitar Laut Alor NTT,” tutur dia. Selanjutnya, Unit Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Dia Sirrang datang di NTT dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Alor dan Sat Polair Polres Alor Polda NTT. ”Sehingga pada hari Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIT, (kami) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di atas kapal yang ditumpanginya yang berlabuh di sekitar Laut Alor NTT,” tandas dia. Saat ini, Banyak ditahan di Polres Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKBP Christian Tobing menambahkan, Banyak merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar