Jumat, 29 Maret 2024

Pabrik-Pabrik di Jepara Bakal Diwajibkan Sediakan Angkutan Khusus Karyawan

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 15 Agustus 2022 13:55:55
Suasana jalan raya Jepara-Kudus saat bubaran karyawan pabrik. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_308788" align="alignleft" width="1280"]Pabrik-Pabrik di Jepara Bakal Diwajibkan Sediakan Angkutan Khusus Karyawan Suasana jalan raya Jepara-Kudus saat bubaran karyawan pabrik. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Jawa Tengah, mewacanakan agar seluruh perusahaan di Jepara wajib menyediakan transportasi khusus karyawannya. Wacana itu termaktub dalam bagian ke-enam Pasal 52 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Empat ayat secara khusus dicantumkan dalam raperda itu. Ayat pertama, berisi penjelasan angkutan massal khusus diperuntukkan antara jemput karyawan. Sementara pada ayat kedua ditekankan, perusahaan yang memiliki seribu karyawan lebih diwajibkan menyediakan angkutan khusus. Karyawan yang bermukim di luar zona perusahaan atau jarak tempuhnya lebih dari 1 kilometer dari perusahaan, wajib menggunakan angkutan khusus dari pihak perusahaan. Adapun titik penjemputan karyawan ditentukan oleh perusahaan. Dua aturan itu termaktub dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 52. Baca: Lesu, Ekspor Mebel Jepara Turun 40 Persen Saat ini, raperda itu telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jepara bersama eksekutif. Ketua Pansus III Padmono Wisnugroho mengatakan, pihaknya telah mengundang sejumlah perusahaan atau pabrik dalam agenda dengar pendapat. ”Kami sudah sepakat secara internal. Rata-rata mereka sepakat,” kata Wisnu, Senin (15/8/2022). Menurutnya, kemacetan di Jepara harus segera dicarikan solusi. Aturan itu nantinya berlaku di seluruh Kabupaten Jepara, terutama di kawasan selatan, seperti di Kecamatan Pecangaan, Mayong, Kalinyamatan, dan Nalumsari. Padmono pun mendesak agar bisa segera dimasukkan ke program legislasi daerah (prolegda). ”Karena aturan itu mendesak sekali. Kemacetan di Jepara ini semakin parah,” tandasnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar