Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Lengkap, 24 Parpol Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Murianews
Senin, 15 Agustus 2022 08:53:49
Gedung KPU RI (kompas.com)
[caption id="attachment_272835" align="alignleft" width="880"]Berkas Lengkap, 24 Parpol Masuk Tahap Verifikasi Administrasi Gedung KPU RI (kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hingga saat ini sudah ada 24 partai politik (Parpol) yang berkasnya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, 24 parpol itu akan memasuki tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik mengatakan, ada 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Namun baru 24 yang berkasnya lengkap dan masuk tahap verifikasi calon peserta Pemilu. ”Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya, dikuti dari Kompas.com, Senin (15/8/2022). Baca: PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu Hijau Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023. Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu. Baca: Parade Budaya Iringi Pendaftaran PDIP ke KPU Sementara 24 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  6. Partai Nasdem
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Golongan Karya (Golkar)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  19. Partai Buruh
  20. Partai Republik
  21. Partai Ummat
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  24. Partai Republik Satu
Sedangkan utnuk 16 parpol lainnya, KPU masih memeriksa kelengkapan berkasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar