Jumat, 29 Maret 2024

Dua Ditangkap, Empat Pengeroyok Suporter Persijap Lain DPO

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 13 Agustus 2022 10:29:33
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_296388" align="alignleft" width="1280"] Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus berhasil menangkap dua dari enam pelaku pengeroyokan suporter Persijap Jepara di Kudus, beberapa waktu lalu. Empat pelaku lain kini tengah diburu, setelah identitasnya dikantongi polisi. Empat pelaku lain itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Kudus saat ini tengah mengerahkan personelnya untuk memburu pelaku. Mereka tak lama lagi akan ikut mendekam di balik jeruji besi bersama dua pelaku lain yang saat ini sudah berhasil diringkus. Baca: Dua Pengeroyok Suporter Persijap yang Viral Dibekuk Polres Kudus Diketahui, video pengeroyokan suporter Persijap Jepara yang terjadi di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus viral di media sosial. Pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak mendukung tim Persijap Jepara yang tengah bertanding di Pati. ”Empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya. Kami lakukan pengejaran," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Sabtu (13/8/2022). Diberitakan sebelumnya, dua dari enam pelaku pengeroyokan suporter Persijap Jepara dibekuk Satreskrim Polres Kudus. Video yang merekam aksi para pelaku sempat viral dan beredar luas di media sosial. Dua pelaku yang berhasil diringkus, yakni NJ (21) dan MA (24) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Baca: Ini Kronologi Pengeroyokan Suporter Persijap di Kudus Versi Banaspati Pelaku NJ diringkus polisi di sebuah warung di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sementara pelaku MA diringkus di rumahnya. Keduanya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar