KPK Tetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

KPK tetapkan Bupati Pemalang dan 5 orang lain sebagai tersangka (Kompas.com)
MURIANEWS, Jakarta – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). penetapan itu bersama dengan lima orang lainnya yang juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
”Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: KPK Sita Sejumlah Uang terkait OTT Bupati Pemalang
Adapun lima orang lainnya adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
Dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap. Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mukti diamankan setelah terjaring OTT pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam.
Baca: Kena OTT, Bupati Pemalang Ditangkap KPK
KPK Kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com