Berzina, Oknum Kades di Grobogan Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Arifiditya Arief Wibowo, Kamis (11/8/2022). (Murianews/Saiful Anwar)
MURIANEWS, Grobogan – Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial D ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan.
Diketahui, sang kades dilaporkan warganya lantaran kepergok berduaan dengan istri orang lain. Mereka berduaan bersama di rumah istri orang, yang juga warganya itu hingga dini hari.
Saat kepergok, sang kades sempat diarak warganya dibawa ke salah satu rumah warrga. Peristiwa itu dilaporkan 31 Mei 2022 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh kepolisian, sang kades pun kini menjadi tersangka.
Baca: Oknum Kades di Grobogan yang Dipolisikan Ternyata Pernah Kepergok Janjian Kencan Dengan Warganya
Kasat Reskrim Polres Grobogan Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, meski ditetapkan tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Arief mengatakan, di samping ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka bertindak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
”Yang bersangkutan tidak ditahan karena berkaitan dengan tugasnya sehari-hari sebagai kepala desa. Kemudian juga memiliki itikad baik dan kooperatif dalam pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Kasatreskrim menambahkan, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor sepekan tiga kali. Pihaknya memastikan kasus tersebut terus berjalan hingga persidangan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi