Kamis, 28 Maret 2024

43.230 KK di Kudus Sudah Diverifikasi Jadi Calon Penerima Bantuan Set Top Box Gratis

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 10 Agustus 2022 15:53:43
Foto: STB yang dijual di salah satu toko di Kudus (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_299898" align="alignleft" width="1920"]43.230 KK di Kudus Sudah Diverifikasi Jadi Calon Penerima Bantuan Set Top Box Gratis Foto: STB yang dijual di salah satu toko di Kudus (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Dirjen Kependudukan menyerahkan data calon penerima set top box (STB) sebanyak 141.260 KK ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Dari jumlah tersebut sebanyak 43.230 KK sudah diverifikasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kudus Dwi Yusie Sasepti mengatakan, dari jumlah 141.260  KK yang diberikan oleh Dirjen Kependudukan, baru 43.230 KK yang diverifikasi oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus. ”Dinas Kominfo, Dukcapil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama untuk melakukan verifikasi. Nanti dari pihak PMD yang cek langsung ke lapangan,” katanya, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Ketahui Tipe-Tipe Set Top Box yang Dipakai buat Nonton Siaran TV Digital, Jangan Salah Beli Menurutnya, ada beberapa kriteria penerima STB ini. Di antaranya merupakan warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki televisi digital atau tidak. ”Semoga sebelum 25 Agustus bisa selesai. Tetapi saat ini yang tahap satu saja belum selesai. Kemungkinan untuk Kudus pemberian STB-nya molor,” sambungnya. Yusie berharap bantuan STB ini dapat dimanfaatkan. Dia juga menyarankan kepada masyarakat yang mampu untuk dapat membeli sendiri. "Bantuan ini kan untuk yang kurang mampu. Semoga dapat dimanfaatkan. Kemudian bagi yang mampu kami menyarankan untuk membeli STB sendiri,” imbuhnya. Untuk diketahui, siaran TV analog bakal dihentikan tahun ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai program migrasi siaran televisi analog ke digital. Siaran televisi analog di Kudus dijadwalkan bakal berhenti pada 25 Agustus 2022. Kebijakan ini juga bersamaan dengan daerah lain, seperti Boyolali, Sragen, Grobogan, Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.     Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar