Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kasus KM 50 Menggema Usai Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob

Kasus KM 50 Menggema Usai Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo (detik.com)

MURIANEWS, Jakarta – Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta – Cikampek, kembali menggema usai Ferdy Sambo digelendeng ke Mako Brimob karena kasus tewasnya Brigadir J.

Banyak pihak yang mengaitkan peristiwa penembakan Brigadir J ini dengan kasus KM 50 yang juga ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, ada enam anggota Front pembela Islam (FPI) yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sementara pelaku penembakan enam anggota FPI itu adalah dari instansi polri. Namun, hingga saat ini kasus itu dihentikan lantaran yang menjadi tersangka dalam kasus KM 50 ini adalah enam anggota FPI.

Pakar Hukum Tata Negara Rafli Harun pun mempunyai dugaan bahwa kasus penembakan Brigadir J ini ada kemiripan dengan kasus KM 50 Tol Cikapek.

Baca: Vonis Bebas Dua Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Dinilai Tak Masuk Akal dan Sesat

Menurutnya, saat itu kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.

”Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelas Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.

Refly Harun mengungkapkan bahwa sejak awal ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal itu terlihat dari kasus yang berawal soal pembunuhan, namun tiba-tiba meluas menjadi kasus pelecehan seksual.

Baca: Pistol Ini yang Dipakai Polisi Saat Tembak Mati Laskar FPI

Herannya lagi, kasus pelecehan itu terus diumbar, padahal  belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.

”Ini aneh, yang ditingkatkan ke penyidikan justru laporan pelecehan seksual, padahal fakta yang jelas terlihat adalah kasus pembunuhan. Kemungkinan tujuannya agar tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” katanya.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.