Kamis, 28 Maret 2024

BOS Kemenag Cair, Begini Cara Pengajuan dan Syaratnya 

Murianews
Jumat, 5 Agustus 2022 15:47:09
Laman BOS Kemenag (Tangkapan Layar)
[caption id="attachment_306848" align="alignleft" width="880"]Bos Kemenag Cair, Begini Cara Pengajuan dan Syaratnya  Laman BOS Kemenag (Tangkapan Layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masdrasah sebesar Rp 2,5 triliun. Pencairan BOS Kemenang itu sudah berlangsung sejak akhir juli lalu. Namun, masih banyak pengelola lembaga pendidikan madrasah yang belum mengetahui proses dan tata cara pencairan BOS Kemenag tersebut. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun. Baca: BOS Madrasah Tahap II di Kudus Masih Tahap Verifikasi Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA). ”Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 Madrasah,” terang Ishom, dikutip dari laman resmi Kemenag. Sementara untuk proses pengajuan BOS Kemenag 2022 adalah sebagai berikut:
  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Baca: Cek Rekening Lembaga, BOS untuk Madrasah Cair Rp 2,5 Triliun Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS
  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
  Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar