Selasa, 19 Maret 2024

Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online

Murianews
Jumat, 5 Agustus 2022 11:54:45
Ilustrasi Judi Online (Murianews/Ali Muntoha)
[caption id="attachment_306764" align="alignleft" width="880"]Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online Ilustrasi Judi Online (Murianews/Ali Muntoha)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sebanyak 15 situs atau aplikasi judi online. Pemblokiran itu dimungkinkan akan terus bertambah seiring dengan komitmen Kemenkominfo untuk memberantas judi online. Belasan situs judi online tersebut terciduk berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo. Sementara 15 situas judi online itu adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino, Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu. Kemudian Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, Pop Gaple, dan Pop Domino. Baca: Kominfo Blokir 15 Judi Online yang Berkedok Game Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, Kominfo menemukan 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. ”Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” ujar Johnny, dilansir dari situs Kominfo, Jumat (5/8/2022). Baca: Komplotan Judi Online di Temanggung Dibekuk Polisi Menurut dia, adanya situs judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. ”Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” imbuhnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kominfo.go.id

Baca Juga

Komentar