Jumat, 29 Maret 2024

Kawanan Pencuri Kayu di KPH Banyumas Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Murianews
Kamis, 4 Agustus 2022 18:47:05
ilustrasi
[caption id="attachment_153391" align="alignleft" width="880"] ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Cilacap – Polres Cilacap menjerat dua tersangka pencurian kayu di KPH Banyumas Barat dengan pasal 82 jo 55 KUHP. Dengan pasal itu para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo wibowo mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 82 jo 55 KUHP tentang penebangan pohon di dalam kawasa hutan secara tidak sah. ”Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (4/8/2022). Ia menyebutkan, dua tersangka yang diamankan yakni T (49) dan S (50) warga Desa Citepus, Jeruklegi Cilacap. Selain kedua tersangka, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya yakni D (54) dan S (35). Baca: Curi Kayu di KPH Banyumas Barat, 2 Warga Cilacap Ditangkap 2 Lagi Buron ”Ada yang berhasil ditangkap, dua lagi masih pengejaran. Saat ini petugas masih melakukan pemantauan di lapangan,” terangnya. Wakapolres menjelaskan, awalnya petugas yang sedang patroli melihat ada empat orang sedang membawa kayu jati. Masing-masing membawa dua batang yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi. ”Keempat kemudian diinterogasi dan dibawa untuk diamankan di rumah ketua LMDH. Akan tetapi sesampainya di rumah Ketua LMDH pada saat saksi S menghubungi Danru Polhut KPH Banyumas Barat telepon, keempat pelaku kabur dengan meninggalkan barang bukti hasil hutan,” ujarnya. Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Jeruklegi bersama tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku. Akan tetapi menurut informasi para pelaku telah kabur ke daerah Cilangkap Jakarta Timur. ”Kemudian sekira awal bulan Juli 2022 tim mendapat informasi para pelaku berada di wilayah Jeruklegi, lalu pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 dua pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur lagi,” ujar Wakapolres, Rabu (3/8/2022). Selain amankan dua pelaku, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor yang telah dimodifikasi serta sejumlah batang kayu jati.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar