Jumat, 29 Maret 2024

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Penjelasannya

Murianews
Rabu, 3 Agustus 2022 08:39:43
Foto: Ilustrasi (Tú Anh dari Pixabay)
[caption id="attachment_306242" align="alignleft" width="1890"]Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Penjelasannya Foto: Ilustrasi (Tú Anh dari Pixabay)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Menikahi dengan pasangan yang statusnya masih sepupu sendiri sudah seringkali terjadi. Bahkan, di beberapa tempat, pernikahan antar sepupu masih jadi budaya guna mempererat persaudaraan. Lalu, bagaimana hukum pernikahan antar sepupu menurut Islam? Berikut ulasannya, seperti dilansir dari NU Online Jombang, Rabu (9/7/2022). Menanggapi hal ini, wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh menjelaskan, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi. Hal tersebut telah diungkap dalam Al Quran. Baca juga: Lama Menikah Belum Kunjung Punya Anak, Bacalah Doa ini Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: ”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ”Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi,” kata pria yang lebih akrab disapa Mbah Sholeh ini. Ia menambahkan, dalam Islam terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi. Yaitu ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi dan mahar (mas kawin). Dikutip dari NU Online Pusat, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh. Yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat. Yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri). Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh. Yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat. Ringkasnya, lanjut Mbah Sholeh, dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya. Untuk itu, jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya. ”Jadi boleh-boleh saja, karena sepupu itu bukanlah mahram. Untuk itu hukum menikahi saudara sepupu diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan,” pungkasnya.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: jombang.nu.or.id

Baca Juga

Komentar