Kamis, 28 Maret 2024

Kominfo Blokir 15 Judi Online yang Berkedok Game

Murianews
Rabu, 3 Agustus 2022 05:40:20
Salah satu judi online berkedok game yang diblokir Kominfo (Dok. Domino Island)
[caption id="attachment_306216" align="alignleft" width="880"]Kominfo Blokir 15 Judi Online yang Berkedok Game, Gimana Slot? Salah satu judi online berkedok game yang diblokir Kominfo (Dok. Domino Island)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Setelah tuai desakan dari berbagai pihak, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs judi online yang berkedok game online. Setidaknya ada 15 situs judi online yang berhasil diblokir, sekali pun sudah terdaftar dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup  Privat. 15 aplikasi judi online itu adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu. Baca: Komplotan Judi Online di Temanggung Dibekuk Polisi Kemudian Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2 dan Pop Gaple. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, 15 judi onlie itu bukan hanya sekedar gaple biasa. Dia mengelabuni pengguna dengan tawaran game online, tetapi di dalamnya terdapat judi online yang juga meresahkan masyarakat. ”Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022). Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Baca: Bandar Judi Online Internasional Tertangkap di Blora ”Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” imbuhnya. Pihaknya pun mengajak kepada semua pihak untuk memerangi judi online, sehingga dikemudian hari tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat judi online itu. ”Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar