Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jatipecaron Grobogan, Saksi: Tiga Tahun Kegiatan Diambil Alih Kades

MURIANEWS, Grobogan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Jatipecaron, SES, Senin (1/8/2022) sore.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.
Agenda itu dipimpin ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Iwan Nuzuardhi, dan Septian Tri Yuwono.
Turut hadir pula penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Udijanto. Sementara, tersangka SES, hadir secara virtual.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Kades Jatipecaron Grobogan, Lima Saksi Dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi mengatakan, keterangan para saksi pada intinya semua kegiatan yang ada di Desa Jatipecaron pada 2019, 2020, dan 2021 diambil alih oleh kepala desa. Sehingga, bertentangan dengan aturan yang ada.
“Kemudian, pada tahun 2021 terdapat pembangunan yang tidak dilaksanakan 100 persen, namun dari pertanggungjawaban keuangan telah direalisasikan,” ujar Iwan yang juga Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, sidang kembali dilanjutkan 8 Agustus 2022 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Sebagaimana diberitakan, SES yang diketahui seorang kades itu ditetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu. Dia ditahan sejak 4 Juli 2022 di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Terdapat kerugian negara sebesar Rp437.184.086 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Grobogan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi