Selasa, 19 Maret 2024

Simak Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih yang Dikibarkan Mulai 1 Agustus

Murianews
Senin, 1 Agustus 2022 18:06:33
Bendera merah putih berkibar. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_196374" align="alignleft" width="880"]Simak Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih yang Dikibarkan Mulai 1 Agustus Bendera merah putih berkibar. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah mengimbau kepada semua warga negara Indoensia untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Indoensia dengan cara memasang bendera merah putih. Pemasangan bisa dilakukan di depan rumah masing-masing. Namun, sebelum memasang bendera, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk aturan pemasangan bendera merah putih. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B 620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Baca: HUT Kemerdekaan RI, Setop Kegiatan 3 Menit Saat 17 Agustus 2022 SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022. Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022. Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca: Sudah Diluncurkan, Ini Link Download Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Sedangkan untuk ukuran bendera merah putih tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar