Jumat, 29 Maret 2024

Warganet Ramai-ramai Blokir Kominfo

Murianews
Senin, 1 Agustus 2022 12:36:58
Kominfo (Detik.com)
[caption id="attachment_305767" align="alignleft" width="880"]Warganet Ramai-ramai Blokir Kominfo Kominfo (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Jagat maya Indonesia digemparkan dengan adanya tagar #BlokirKominfo di twitter. Hal ini setelah sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital, termasuk paypal dan Steam. Warganet terus mengerek tagar #BlokirKominfo lantaran platform digital yang digunakan banyak orang serta mempunyai manfaat lebih, tetapi malah diboloir. Sementara situts judi online seperti slot dan konten pornografi dibiarkan berkeliaran. Dalam pemblokiran sejumlah platform digital itu, Kominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7/2022) lalu. Baca: Kominfo Cabut Sementara Pemblokiran Paypal, Warga Segera Pidahkan Uang Salah seorang warganet @tehtarik_mantap memberkan komnetar pedas terkait pemblokiran berbagai platform digital tersebut. ”Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda,” ujarnya, Senin (1/8/2022). Adapula warganet yang merespons komentar Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim tak ada aplikasi judi yang terdaftar Kominfo. ”Katanya bukan main judi tapi main kartu,” ujar @aylaffyu_. Baca: Blokir Steam, Kominfo Minta Maaf ke Gamer Lebih lanjut warganet menilai Kemenkominfo lewat aturan PSE itu lebih melegalkan judi online ketimbang warganet bekerja paruh waktu dengan orang luar negeri, lewat sejumlah aplikasi. ”Lebih legal judi drpd freelance sama org luar,” tutur @andfathan.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar