Metro Sumsel Bupati Banyuasin Sempat Dilaporkan ke KPAI Terkait Status Anak dari Istri Kedua

Bupati Banyuasin, Askolani Jasri (kanan) saat bersama Wakil Bupati Slamet Somosentono. (Banyuasinkab.go.id)
MURIANEWS, Palembang – Bupati Banyuasin Askolani Jasri memberikan klarifikasinya terkait laporan dugaan pemalsuan status saat hendak menikah lagi ke Polda Sumsel. Selain menjelaskan hubungannya dengan sang mantan, Ia juga menjelaskan pernah dilaporkan ke KPAI terkait status anak dari mantan istri keduanya itu.
Askolani mengatakan, gugatan pelaporan ke KPAI itu dilakukan setelah ia memenangkan gugatan di PTUN terkait pembatalan surat pernikahan yang muncul saat ia mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
”Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu,” ungkapnya seperti dikutip Sumselupdate.com.
Baca: Diduga Palsukan Status saat Hendak Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polda
Namun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu, ia pun mendaftarkan gugatan.
”Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.
Dari peristiwa diterbitkannya surat pernikahan tersebut, Askolani menilai NY ini tidak memiliki itikad baik dan memunculkan keraguan dengan anak (hasil pernikahan dengan NY –red) itu.
Memasuki tahun 2019, NY melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Dari laporan itu, Askolani mengaku, pada tahun itu, dia sempat mendapat panggilan dari komisoner KPAI. Panggilan komisioner KPAI ini dipenuhi Askolani.
“Dengan niat baik, saya bersedia untuk kembali menafkahi mantan istri dan anak. Namun dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Baca: Bupati yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Ternyata Bupati Banyuasin, Begini Klarifikasinya
Pada saat itu, menurut Askolani, NY bersedia dilakukan tes DNA, sehingga Askolani menyerahkan sampel darah ke Laboratorium Mabes Polri.
Namun sayangnya, kata Askolani, hingga saat ini, sampel darah NY dan anaknya tidak diberikan kepada pihak berwenang.
“Artinya dia (NY) yang tidak memiliki niat baik. Padahal kita sudah sepakati di KPAI untuk melakukan tes DNA agar tidak timbul fitnah, tapi dia sendiri yang mengingkari,” ucap Askolani.
Dengan adanya laporan NY ke Polda Sumsel, Askolani menegaskan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, seorang bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AS dilaporkan ke Polda Sumsel karena diduga memalsukan status saat hendak menikah lagi usai istri pertamanya meninggal.
Pelaporan tersebut dilakukan seorang wanita asal Jakarta berinisial NY. Sementara bupati terlapor berinisial AS. Dalam laporan itu NY mengaku telah menikah dengan sang bupati lebih dahulu. Ia pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Sumsel.
Dalam pelaporan tersebut, NY pun membawa barang bukti berupa akta nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama Kertapati Palembang dengan nomor: 736/22/XII/2014. Bahkan NY juga sudah dikaruniai seorang anak laki- laki dari bupati yang lahir pada 2015 lalu di Jakarta silam.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Sumselupdate.com