Jumat, 29 Maret 2024

Catat! Mahasiswa Penerima KIP Bisa Dicabut, Ini Alasannya

Murianews
Minggu, 31 Juli 2022 14:47:32
Ilustrasi (pixabay.com)
[caption id="attachment_270825" align="alignleft" width="880"]Catat! Mahasiswa Penerima KIP Bisa Dicabut, Ini Alasannya Ilustrasi (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Mahasiswa yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) rupanya tidak selamanya bisa digunakan. Bahkan KIP Kuliah itu bisa dicabut dengan beberapa catatan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudistek dalam laman resminya menuliskan bahwa mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. ”Apabila peserta juga tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing, bantuan ini juga akan dibatalkan,” tulis dalam laman tersebut. Baca: Ketika Megawati Kaget Dapat Berbagai Gelar Kehormatan Padahal Tidak Lulus Kuliah Muni Ika selaku Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik turut menyampaikan, perguruan tinggi akan melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini termasuk kemampuan ekonomi keluarga, akademik, dan kondisi penerima. ”Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, " ujar Muni Ika.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kemenndikbud.go.id

Baca Juga

Komentar