Jumat, 29 Maret 2024

Tak Pulang Tiga Hari, Warga Guyangan Pati Ditemukan Meninggal di Hutan

Umar Hanafi
Minggu, 31 Juli 2022 08:58:52
Warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_305602" align="alignleft" width="1600"]Tak Pulang Tiga Hari, Warga Pati Ditemukan Meninggal di Hutan Warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – Seorang warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditemukan meninggal tertimpa pohon jati di kawasan hutan Desa Karangwotan Kecamatan Pucakwangi, Sabtu (30/7/2022). Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno mengatakan korban bernama Sugondo (43). Awalnya, korban meninggalkan rumah pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. ”Sampai larut malam korban belum juga pulang ke rumah. Keluarga korban mencari di sekitar hutan dekat rumah tetapi tidak menemukan,” jelas dia. Akhirnya, pencarian pun berlanjut di hari berikutnya di kawasan hutan jati yang lebih luas. Pencarian ini pun menuai hasil. ”Setelah pencarian hari ketiga tepatnya hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB, seorang warga Desa Guyangan menemukan korban tergeletak tertimpa pohon jati dengan posisi terlentang dan sudah tidak bernyawa,” lanjut AKP Suwarno. Baca: Plat Merah di Pati Haram Minum BBM Bersubsidi, Tapi… Atas kejadian tersebut warga di sekitar lokasi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pucakwangi. Tak berselang lama, anggota Polsek Pucakwangi bersama dengan petugas Puskesmas setempat mendatangi lokasi penemuan jenazah. ”Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Korban diperkirakan meninggal sejak tiga hari lalu,” terang AKP Suwarno. Saat ini jenazah korban sudah dimakan di tempat pemakaman umum Desa Guyangan, Kecamatan Winong. ”Pihak keluarga menerimakan sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum dengan dikuatkan surat pernyataan dari pihak keluarga,” pungkas dia.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar