[caption id="attachment_304823" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: SIM A dan SIM C. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik jenis motor maupun mobil. Dengan memiliki SIM, maka orang tersebut sudah layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Masalah yang biasa dialami adalah banyak orang yang tidak pernah mengecek masa berlaku SIMnya. Belakangan ketika diperlukan, baru tahu kalau SIMnya sudah mati atau habis masa berlakunya.
Baca juga: Naik Motor Listrik di Jalan Raya Pakai SIM Apa? Ini Jawabannya
Perlu diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sehingga Anda wajib mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Atau bila perlu bisa dimasukkan dalam pengingat di handphone untuk memperpanjang SIM.
Lantas, apakah SIM yang mati ini bisa diperpanjang? Dikutip dari Auto2000, Sabtu (30/7/2022), Korlantas Polri pernah memberikan kompensasi SIM mati bisa diperpanjang pada periode cuti bersama hari raya besar agama Idul Fitri 2022 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022. Selain rentang waktu tersebut, maka SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
Pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Anda wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertera dalam Pasal 4 Ayat (1), menyebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pemilik kendaraan. Surat izin mengemudi atau SIM merupakan surat yang wajib Anda bawa selama berkendara.
Jika tidak membawa SIM, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan Anda bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Itulah mengapa kesadaran memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali ini menjadi sangat penting.
Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Di kota tertentu, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs Korlantas Polri.
Selain itu, sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian, seperti SIM Keliling. Di gerai tersebut Anda dapat memperpanjang SIM A dan SIM C. Kini, melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, serta efisien.
Apakah Anda Perlu Tes Mengemudi Ulang?
Sebagaimana ketentuan dalam pembuatan SIM baru, maka Anda perlu tes mengemudi ulang. Ujiannya akan berlangsung selama kurang lebih tiga sampai empat jam. Selama tes mengemudi, materi yang diujikan terdiri dari tes mengemudi zig-zag, melewati jalan bergelombang hingga tanjakan. Selain ujian praktik, ada juga uji psikotes dan soal-soal mengenai kecakapan dalam berkendara.
Syarat Perpanjang SIM
SIM bisa diperpanjang dengan memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari dokumen yang harus dipenuhi hingga besaran biayanya. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Persyaratan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa dan siapkan saat perpanjang SIM. Berikut beberapa syarat dokumennya.
- KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.
- SIM asli serta beberapa lembar fotokopinya.
- Surat lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas, dokter, atau instansi kesehatan lainnya. Dokumen ini dapat dilengkapi juga di lokasi perpanjangan SIM.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp. 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp. 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp. 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp. 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp. 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C II: Rp. 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp. 30.000
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp. 30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp. 225.000