Jumat, 29 Maret 2024

Sengketa Tanah Janda di Kudus yang Beralih Nama, Pengadilan Turun ke Lokasi

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 29 Juli 2022 15:33:23
Lokasi tanah sengketa yang ditinjau PN Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_305370" align="alignleft" width="1280"] Lokasi tanah sengketa yang ditinjau PN Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan tinjauan di objek sengketa tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022). Tanah tersebut mulanya milik seorang janda asal desa setempat, dan tiba-tiba beralih nama ke anak dari istri kedua yang dinikahi mantan suaminya (Sumardi) pada tahun 2019 tanpa sepengetahuan Sholikah. Padahal sertifikat tanah tersebut awalnya beratasnamakan Solikah dan Sumardi. Kasus perebutan hak tanah ini, saat ini tengah bergulir di meja hijau, dengan nomor register perkara 14/Pdt.G/2022/PN Kds. Humas PN Kudus Dewantoro mengatakan, kedatangan majelis hakim ke Desa Blimbing Kidul tersebut, untuk memeriksa lokasi perkara sengketa tanah. ”Karena objeknya berupa tanah, kami datang untuk melihat apakah objek tanah sengketa tersebut benar-benar ada, dan batas-batas lokasinya juga kami harus tahu. Ini wajib kami lakukan dalam perkara perebutan hak tanah,” katanya, Jumat (29/7/2022). Baca: Sertifikat Tanah Milik Janda di Kudus Tiba-Tiba Beralih Nama Ia menjelaskan, perkara objek tanah sengketa tersebut beberapa kali bergulir di persidangan. Saat ini, masih dalam proses pembuktian lokasi sengketa. Objek tanah sengketa tersebut, saat ini telah berdiri bangunan rumah dua lantai. Di mana juga terdapat usaha isi ulang air mineral pada lantai dasar. Dari keterangan yang didapatkan majelis hakim, bangunan yang berdiri di objek sengketa tersebut telah dibangun semenjak tahun 1998. ”Ini masuk dalam pembuktian. Pembuktian surat sudah kemarin, ini lanjut  pemeriksaan lokasi objek sengketa. Nanti dua pekan ke depan kami agendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru kesimpulan, dan hasil putusan," jelasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar