Jumat, 29 Maret 2024

Pensiunan ASN Kudus Diminta Jadi PenRe, Apa Itu?

Anggara Jiwandhana
Jumat, 29 Juli 2022 14:19:06
Penyerahan SK Pensiun kepada ASN di Kudus. (Murianews/Diskominfo Kudus)
[caption id="attachment_305336" align="alignleft" width="1280"] Penyerahan SK Pensiun kepada ASN di Kudus. (Murianews/Diskominfo Kudus)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Setelah pensiun, semangat jiwa muda untuk terus berkarya harus berkobar. Itu yang ditekankan Bupati Kudus, Jawa Tengah, HM Hartopo pada para purna tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Dia pun meminta mereka menjadi PenRe alias Pensiunan Berencana. Maksudnya, pegawai yang telah pensiun diminta merencanakan aktivitas untuk mengisi waktu luang. Bisa dengan aktivitas yang bertujuan menjaga lingkungan, maupun dalam hal sosial masyarakat. Hartopo, mengatakan itu saat penyerahan SK pensiun TMT 1 Agustus 2022 di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022). ”Pensiun bukan akhir dari segalanya. Justru, pintu kesempatan baru lebih terbuka dengan lebar. Pensiun juga bukan berarti akhir dari pengabdian kepada bangsa. Tetap harus semangat berkarya biar awet muda,” ujarnya. Baca: Hartopo: Pensiunan ASN Bisa Ikut Komunitas yang Happy Hartopo menjelaskan, menurut World Health Organization (WHO), usia 60 tahun belum termasuk lanjut usia. Namun, masih masuk usia dewasa. Sehingga harapannya, usia 60 tahun masih bisa untuk tetap produktif untuk berkarya. Dia pun berterima kasih atas pengabdian selama ini. Hartopo turut mendoakan agar para pegawai yang pensiun selalu sehat dan bisa mengawal masa depan anak dan cucu. Pihaknya mengimbau agar pensiunan tetap menjaga kesehatan, pola makan dan menjadikan olahraga sebagai kebutuhan. ”Semoga selalu sehat dan panjang umur. Biar bisa mengawal masa depan anak dan cucu,” tandasnya. Plt Kepala BKPP Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan ada sebanyak 42 SK pensiun diserahkan Bupati Kudus. Revli mengungkapkan rincian pejabat yang pensiun yakni dua orang pejabat tinggi pratama, 12 orang adminsitrasi, dua orang pejabat pengawas dan 26 pejabat fungsional.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar