Jumat, 29 Maret 2024

Pendaftaran Parpol di Kudus Mulai 1 Agustus

Anggara Jiwandhana
Jumat, 29 Juli 2022 10:54:39
Sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 KPU Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_305288" align="alignleft" width="1280"] Sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 KPU Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membuka pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Masa pendaftaran akan dibuka pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Selama tanggal tersebut, partai politik dipersilahkan mengajukan berkas administrasi sebagai syarat mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, tidak semua parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM bisa langsung masuk sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Mereka harus tetap mendaftar ke KPU dan menjalani sejumlah tahap verifikasi. ”Oleh karena itu kami mengundang mereka untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 hari ini,” katanya di sela sosialisasi di @HOM Hotel Kudus, Jumat (29/7/2022). Baca: Satu Parpol di Kudus Dapat Catatan BPK soal Dana Banpol Disebutkan jika baik partai baru maupun partai lama, tahapan pendaftarannya sama saja. Hanya, untuk partai lama dan telah mengisi parlemen, mereka tidak akan melalui tahap verifikasi faktual. Sementara untuk partai baru dan partai yang belum punya wakil di parlemen, maka akan melewati tahap tersebut. Tahapan verifikasi administrasi, akan dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai 11 September. Sementara verifikasi faktual akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November 2022. ”Dalam perjalanannya, setelah partai mendaftar memang akan dilaksanakan tahapan verifikasi. Partai baru akan menjalani verifikasi faktual sebagai bentuk pembuktian jika partainya memang aktif dan mempunyai anggota,” sambung dia. Setelah dilakukan sejumlah tahapan verifikasi, partai politik pendaftar baru akan ditetapkan lolos atau tidaknya adalah pada 14 Desember 2022. Ketetapan tersebut langsung ditetapkan oleh KPU RI. KPU daerah hanya melajukan verifikasi dan dilaporkan ke pusat.   Reporter: Anggara Jiwandhana editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar