Kamis, 28 Maret 2024

Mau Disita, Aset Perusahaan Karung di Kudus Ternyata Sudah Beralih Tangan

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 28 Juli 2022 17:13:01
Lokasi PT Soloroda Indah Plastik di Kudus yang digugat mantan karyawan. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_305076" align="alignleft" width="1280"] Lokasi PT Soloroda Indah Plastik di Kudus yang digugat mantan karyawan. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Proses penyitaan aset perusahaan karung sak PT Soloroda Indah Plastik, Kudus diwarnai aksi keberatan. Pasalnya, lahan seluas 1,7 hektare tersebut kini telah beralih tangan dan saat ini telah menjadi atas nama perorangan pada tahun 2015. Padahal aset tersebut disita oleh pengadilan karena PT Soloroda tak membayar pesangon ratusan karyawan yang di-PHK tahun 2017 lalu. Aset tersebut rencananya akan dilelang untuk membayar hak mantan karyawan. Saat proses penyitaan, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kudus Agus Salim ditemui Slamet Rijadi kuasa hukum pemilik lahan yang baru. Lawyer dari Kantor Pengacara Saksono Yudiantoro itu merasa keberatan dengan adanya penyitaan tersebut. Pasalnya objek yang akan dilakukan penyitaan itu, sudah menjadi milik dari kliennya. Slamet Rijadi saat itu juga menunjukkan sertifikat lahan yang saat ini bukan lagi menjadi atas nama perusahaan tersebut. Baca: Geger soal Pesangon, Aset Perusahaan Karung di Kudus Disita Pengadilan Terlebih objek yang akan dilakukan penyitaan itu sudah menjadi jaminan utang di PT Bank Ekonomi Raharja. ”Sehingga kami menyatakan keberatan terhadap dilaksanakaanya sita eksekusi ini (penyitaan,red)," katanya saat memberikan pernyataan keberatanya kepada juru sita Pengadilan Negeri Kudus. Meski demikian, Juru Sita Pengadilan Negeri Kudus tetap melakukan penyitaan terhadap objek yang dulunya menjadi milik perusahaan karung sak itu. Baca: Perusahaan Karung di Kudus Dihukum Bayar Gaji dan Pesangon Rp 40 Miliar Segala keberatan yang disampaikan, nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. ”Proses penyitaan tetap berjalan, karena kami menjalankan delegasi. Tapi nanti tetap akan kami sampaikan ke Pengadilan Semarang bukti-bukti keberatan yang sudah disampaikan kuasa hukum pemilik lahan," ucapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar