Jumat, 29 Maret 2024

Honorer Dihapus, Enam Ribu Guru di Kudus Terancam Kehilangan Pekerjaan

Anggara Jiwandhana
Kamis, 28 Juli 2022 14:00:03
Ilustrasi guru. (MURIANEWS)
[caption id="attachment_181148" align="alignleft" width="4375"] Ilustrasi guru. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ada sekitar enam ribuan guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya karena pemerintah ingin menghapus pegawai honorer di daerah. Mereka memang bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengonfirmasi tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi itu. Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan, tidak mungkin semua guru honorer di Kudus bisa mengikuti seleksi PPPK. Mereka yang mengikuti seleksi juga dimungkinkan tidak serta merta langsung lulus menjadi PPPK. ”Apalagi kuota yang diberikan tiap tahunnya sangat terbatas. Jadi mereka harus bertahap untuk bisa beralih status menjadi PPPK,” kata Harjuna, Kamis (28/7/2022). Baca: Pemkab Kudus Petakan Pegawai Non-ASN, Persiapan Penghapusan Honorer? Pihaknya masih mencari cara agar pemerintah daerah masih bisa mempekerjakan guru-guru honorer yang dimungkinkan tidak bisa mengikuti seleksi tersebut. Pemkab berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja. ”Kami upayakan untuk bisa meningkatkan kompetensi mereka dan entah nanti caranya bagaimana supaya mereka juga tetap masih bekerja, Kudus sendiri akan kekurangan guru bila mereka dihapus,” tandasnya. Baca: Beredar SSCASN untuk daftar Hadir Honorer, BKN: Itu Hoax Saat ini Pemkab Kudus mulai mendata dan memetakan jumlah pegawai nonaparatur sipil negara (ASN), meliputi pegawai honorer daerah, tenaga kontrak, tenaga wiyata, hingga tenaga outsourcing. Langkah tersebut diambil menyusul akan dilakukannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, tahun 2023 mendatang. Atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar