Jumat, 29 Maret 2024

Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT

Murianews
Rabu, 27 Juli 2022 20:25:41
gedung bareskrim polri (detik.com)
[caption id="attachment_279656" align="alignleft" width="880"]Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT gedung bareskrim polri (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menyita sebanyak 44 mobil dan 12 sepeda motor dari General Affair Aksi cepat Tanggap (ACT), Subhan. Dimungkinkan, polisi akan menyita sejumlah barang lainnya yang diduga dibeli dari penyelewengan dana donasi para dermawan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan dilakukan dari Kabag Umum atau general Affar ACT, belum termasuk dari bagian lain. Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, yang beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat. Baca: Dana ACT Juga Mengalir ke Koperasi 212, Jumlahnya Fantastis ”Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora,” kata Ramadhan, dikutip dari detik.com, Rabu (27/7/2022). Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara. ”Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri. Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Baca: Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, Begini Peran Mereka yang Bikin Donatur Geram Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar