Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tahun PascaOTT KPK, Pemkab Kudus Sudah Berbenah?

Anggara Jiwandhana
Rabu, 27 Juli 2022 11:57:17
Bupati Tamzil keluar dari Gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
[caption id="attachment_209084" align="alignleft" width="1024"] Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Tepat tanggal 27 Juli tahun 2019 lalu, HM Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi KPK itu digelar sehari sebelum Tamzil ditetapkan sebagai tersangka, yakni 26 Juli 20119 di Kudus. Sejumlah pejabat juga ikut diamankan. Ruang kerja bupati, rumah dinas, hingga ruang staf khusus bupati pun disegel oleh lembaga anti rasuah itu. Seiring berjalannya penyidikan, kasus mengarah kepada empat nama. Yakni HM Tamzil yang kala itu menjadi bupati, Sekretaris DPPKAD Akhmad Shofian, Staf Khusus Bupati Agus Suranto alias Agus Kroto, dan satu ajudan bupati Uka Wisnu Sejati. [caption id="attachment_169269" align="alignleft" width="1919"] HM Tamzil keluar dari Gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)[/caption] Tamzil sebagai penerima suap, Akhmad Shofian adalah pemberi, serta Agus dan Uka adalah perantara suapnya. Baca: Bupati Tamzil dan 8 Pejabat Kena OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Total suap jual beli jabatan yang diterima Tamzil sebesar Rp 2,125 miliar. Khusus untuk dakwaan Akhmad Shofian, uang yang diberikan adalah sebesar Rp 750 juta. KPK kemudian memutuskan Tamzil, Shofian, dan Agus Kroto sebagai tersangka. Sementara Uka, dinyatakan sebagai saksi dalam kasus ini. Status ini tidak mengalami perubahan bahkan saat ketiga pejabat divonis dan dijatuhi hukuman bui. Tamzil delapan tahun penjara, Akhamd Shofian 2,2 tahun penjara, dan Agus Kroto 4,6 tahun penjara. Itu adalah keputasan akhir dari pengadilan. Baca: MA Tolak Kasasi Bupati Tamzil, Denda dan Masa Pencabutan Hak Politik Diperbesar Kini, setelah tiga tahun berselang Akhmad Shofian sudah bebas. Sementara Tamzil dan Kroto, masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Lalu, apakah Pemkab Kudus sudah meninggalkan cerita lalu itu dan berubah menjadi lebih baik lagi? Bupati Kudus saat ini, HM Hartopo mengatakan Pemkab Kudus sudah berubah menjadi lebih baik lagi. Pemkab, tidak ingin kejadian di tiga tahun silam kembali terulang dan mencemari nama Kudus. Baik dari segi pengerjaan teknis dan program, kemudian lelang jabatan hingga rotasi mutasi jabatan juga dipastikan sesuai regulasi yang ada. Soal program kerja, Hartopo menegaskan pihaknya tidak ikut campur dengan program-program di organisasi perangkat daerah (OPD). Asal benar dan sesuai prosedur, Hartopo percaya terhadap instansi-instansi pendukung kinerjanya. ”Saya selalu tekankan untuk bekerja sesuai pedoman dan prosedur, yang normatif agar tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat,” ujarnya Rabu (27/7/2022). Sementara terkait lelang jabatan, rotasi dan mutasi eselon, Hartopo juga mengatakan hal yang sama. Dia selalu berusaha bekerja sesuai prosedur yang ada. Dia berharap, kejadian tiga tahun silam tidak terulang lagi di Kudus entah kapanpun itu. ”Bisa tanya ke Bagian Kepegawaian, saya bekerja sesuai apa yang mereka pedomi, dan saya bekerja sesuai standar operasional prosedur yang ada, semoga yang lalu bisa menjadi pelajaran untuk kita bersama,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar