Jumat, 29 Maret 2024

11,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara

Murianews
Selasa, 26 Juli 2022 15:18:03
Sekda Jateng, Sumarno (kanan), turut melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp11 miliar di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022). (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)
[caption id="attachment_304528" align="alignleft" width="880"] Sekda Jateng, Sumarno (kanan), turut melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp11 miliar di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022). (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jateng dan DIY. Belasan juta rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2021. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, selama tahun 2021 pihaknya melakukan 20 kali penindakan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,58 miliar. ”Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah,” katanya. Ia pun menyebutkan, selama periode 1 Januari hingga 25 Juli 2022 ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan. Hasilnya rokok ilegal yang disita mencapai 39,7 juta batang. ”Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 44,07 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 29,93 miliar,” tegasnya. Purwantoro menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Salah satunya dengan operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal. ”Selain itu juga ada sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,” terangnya. Purwantoro menambahkan, para pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ”Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun penjara. Dan dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar