Jumat, 29 Maret 2024

Catat! Dua Kader PDIP Jadi Buronan KPK

Murianews
Selasa, 26 Juli 2022 14:26:30
Harun Masiku dan Mardani Maming (Murianews)
[caption id="attachment_304500" align="alignleft" width="880"]Catat! Dua Kader PDIP Jadi Buronan KPK Harun Masiku dan Mardani Maming (Murianews)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Kader pertama adalah Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Eks calon legislatif (caleg) PDIP itu masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Namun, hingga saat ini upaya pencarian KPK masih nihil. Bahkan dalam proses pencarian buronan Harun Masiku, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice Sekretaris National Central Bureau (NCB) untuk memburu Harun. Baca: 700 Hari Buronan KPK Harun Masiku Belum Ditangkap Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8-9 Januari 2020 di sejumlah lokasi seperti Jakarta dan Depok. Harun saat itu tidak ikut ditangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu bersama tujuh orang lainnya. Baca: Jadi DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK Terbaru, KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus kader PDIP Mardani Maming sebagai DPO. Hal ini setelah upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di salah satu apartemen di Jakarta, ternyata tidak membuahkan hasil. Selain itu, Mardani Maming juga tidak kooperatif terhadap panggilan KPK. ”Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022). Baca: Interpol Keluarkan Red Notice Untuk Tangkap Harun Masiku Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Ia disebut menerima Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun. KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com, Kompas.com

Baca Juga

Komentar