Jumat, 29 Maret 2024

Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, Begini Peran Mereka yang Bikin Donatur Geram

Murianews
Selasa, 26 Juli 2022 10:29:56
Mantan Presiden ACT Ahyudin (detik.com)
[caption id="attachment_299924" align="alignleft" width="880"]Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka, Begini Peran Mereka yang Bikin Donatur Geram Mantan Presiden ACT Ahyudin (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Empat petinggi lembaga filantropi Aksi cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana yang dihimpun melalui para donatur. Bahkan bareksrim Polri dalam hal juga merinci peranan masing-masing para tersangka itu. Tersangka pertama adalah Ahyudin (A) yang merupakan pendiri sekaligus sebagai mantan Presiden ACT. Ketika menjadi Presiden ACT, setiap bulan Ahyudin mendapatkan gaji sekitar Rp 450 juta atau lebih besar dari perkiraan awal yang hanya Rp 250 juta per bulan. Sementara untuk Ibnu Khajar (IK) yang merupakan Presiden ACT saat ini, mendapatkan gaji sebesar Rp 150 juta. Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT mendapatkan gaji sebesar Rp 50-100 juta. Gaji yang sama juga diterima oleh Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT. Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus ACT Tidak hanya itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen. Pemotongan ini lebih besar dari ketentuan Kementerian Sosial (kemensos) yang seharusnya pemotongan maksimal 10 persen. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka. Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT. Baca: Cerita Ahyudin, Mantan Presiden ACT Yang Diperiksa 8 Kali oleh Bareskrim ”Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022). Selain itu, Ahudyin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya. Baca: Petinggi ACT Diduga Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang Selanjutnya, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610. ”Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah dia. Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan. Baca: Kantor Lembaga Filantropi ACT Pati Raya Tutup ”Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar