Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati

Murianews
Senin, 25 Juli 2022 17:48:50
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng. (tangkap Layar)
[caption id="attachment_304337" align="alignleft" width="880"] Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng. (tangkap Layar)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Pelaku penembakan istri TNI di Semarang terancam hukuman mati. Hal ini setelah mereka dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). Hadir dalam jumpa pers tersebut KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Widi Prasetijono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. ”Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya dalam jumpa pers seperti dikutip YouTube Polda Jateng, Senin (25/7/2022). Baca: Tak Hanya Ditembak, Istri TNI di Semarang Juga Pernah Disantet Suaminya Ia menyebutkan, total ada lima tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Kelima tersangka ini memiliki peran dan tugas berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. ”Dari lima tersangka tersebut ada Sugiono alias Babi, Ponco adi Nugroho, Supriyono, Agus Santoso, dan Dwi Sulistiyono,” katanya. Untuk Sugiono dan Ponco Adi merupakan eksekutor penembakan. Keduanya merupakan orang yang mengendarai motor Ninja yang saat ini catnya sudah diubah. ”Sedangkan, Supriyono dan Agus Santoso bertugas sebagai pengawas. Keduanya yang mengendarai sepeda motor Beat,” ungkapnya Sementara, untuk satu tersangka Dwi Sulistyo merupakan penyedia jasa pengadaan senjata api rakitan yang digunakan untuk mengeksekusi korban. ”Dalam penembakan yang dilakukan terjadi dua kali penembakan. Penembakan pertama tembus. Lalu Kopda M memerintahkan penembakan kedua yang proyektilnya bersarang di tubuh korban,” terangnya. Baca: Dibayar Rp 120 Juta, Ini Identitas dan Peran Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, Kopda M ini sudah melakukan tiga kali percobaan pembunuhan. Mulai dari diracun, pencurian dengan tujuan pembunuhan, dan santet. ”Ketiga kali percobaan pembunuhan tersebut dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum penembakan. Selama percobaan pembunuhan tersebut, Kopda M juga meminta Sugiono alias Babi yang menjadi eksekutor penembakan untuk melakukan tindakan keji tersebut,” ungkapnya. ”Jadi yang diminta melakukan percobaan pembunuhan si Babi (Sugiono) ini. Tapi ini baru pengakuan tersangka, belum kita kroscek ke Kopda M karena masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Sedangkan untuk motif penembakan, diduga kuat karena Kopda M memiliki pacar lagi. Pacar tersebut diketahui berinisial W. ”Motifnya punya pacar lagi. Inisialnya W. Saat ini sudah kita amankan sebagai saksi,” terangnya. Baca: 1 Terduga Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap Usai Akad Nikah   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar