Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Belum Terima Pengajuan PAW Golkar: Itu Hak Partai

Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 Juli 2022 13:57:13
KPU Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_297902" align="alignleft" width="1280"] KPU Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum menerima pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Partai Golkar atas satu anggota DPRD dari partai mereka, Mahfud, yang telah meninggal dunia. Walau begitu, KPU memastikan PAW adalah hak dari partai. Selama partai mengajukan, maka KPU akan melakukan prosesnya, begitu pula sebaliknya. ”Prosedurnya sama, seperti yang diatur di perundangan yang ada khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Kamis (21/7/2022). Dia menambahkan, pengajuan PAW tersebut harus diajukan parpol yang bersangkutan ke pimpinan DPRD. Untuk kemudian bisa diteruskan ke pihaknya untuk proses verifikasi calon pengganti antarwaktu. ”PAW adalah hak partai, jadi selama ada pengajuan, KPU akan memprosesnya,” ujarnya. Baca: Kadernya di DPRD Kudus Meninggal, Golkar Tak Mau Buru-Buru PAW Terkait kriteria calon pengganti, Naily menyebutkan jika calon pengganti haruslah merupakan calon legislatif dari partai yang sama dengan anggota yang di-PAW. Kemudian, caleg tersebut juga memiliki perolehan suara yang berada di bawah anggota DPRD yang akan di-PAW. ”Aturannya jelas, PAW adalah caleg partai yang sama pada dapil sama dan memiliki perolehan suara rangking berikutnya,” tandasnya. Baca: Berita Duka, Mahfud Anggota DPRD Kudus Meninggal Dunia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sendiri memang belum akan terburu-buru melaksanakan proses PAW satu anggota DPRD dari partainya yang meninggal dunia. Alasannya, adalah asas kemanusiaan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar