Jumat, 29 Maret 2024

Pajak Kendaraan Dua Tahun Tak Dibayar, Otomatis Bodong

Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 15:12:04
Ilustrasi tilang
[caption id="attachment_50671" align="alignleft" width="880"]Pajak Kendaraan Dua Tahun Tak Dibayar, Otomatis Bodong Ilustrasi[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) akan memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun. Sehingga, kendaraan tersebut dianggap illegal atau bodong dan tidak bisa digunakan di jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan, penghapusan data kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bagi yang tidak membayar pajak selama  dua tahun, masih dalam perencanaan.

”Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” ungkap Rivan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/7/2022).

Baca: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 di Daerah Ini, Manfaatkan Lur!

Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud,” paparnya.

Kemudian dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.

Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 2 Triliun

Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, tetapi Rivan mengatakan Samsat belum pernah memberlakukan hal tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan.

Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.

”Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” tutupnya.

 

 

Penulis: Cholis Anwar

Editor: Cholis Anwar

Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar