Jumat, 29 Maret 2024

Dibangun di Kolong Jembatan, Bangunan Liar di Grobogan Dibongkar

Saiful Anwar
Rabu, 20 Juli 2022 14:27:34
Proses pembongkaran bangunan liar calon lokasi karaoke di kolong jembatan, di Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022). (Murianews/Saiful Anwar)
[caption id="attachment_303148" align="alignleft" width="1280"]Dibangun di Kolong Jembatan, Bangunan Liar di Grobogan Dibongkar | MURIANEWS Proses pembongkaran bangunan liar calon lokasi karaoke di kolong jembatan, di Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Bangunan liar di kolong jembatan Dusun Legundi, Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibongkar, Rabu (20/7/2022). Pembongkaran dilakukan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Grobogan. Turut hadir dalam pembongkaran tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Polres Grobogan, Polsek Panunggalan, dan Koramil Pulokulon. ”Bangunan liar tersebut dibongkar karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang RT RW Wilayah Kabupaten Grobogan,” kata Kasat Pol PP Nur Nawanta yang didampingi Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudiarta. Baca: Pembangunan Jembatan Ambrol Menuju Sendang Coyo Grobogan Butuh Dana Setengah Miliar Nur Nawanta menjelaskan, menurut informasi bangunan berukuran 80 meter persegi tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha Karaoke. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran lisan pada pemilik bangunan pada April 2022 lalu. Saat itu, pemilik menyatakan akan membongkar bangunan itu. Kemudian, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali. Namun, pemilik tak kunjung membongkar bangunan tersebut. ”Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah, kami lakukan pembongkaran ini,” imbuh Kasat Pol PP. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DPUPR Grobogan Erry Subagyo menyatakan, bangunan tersebut selain tidak berizin juga pendiriannya akan mengganggu aliran air. Adanya peralatan dapur seperti kompor dan tabung gas juga berpotensi membahayakan. ”Yang pertama mengganggu aliran air. Di situ juga ada dapur, ada kompor, kalau meledak bisa membahayakan,” kata Erry. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan satu hingga tiga pada pemilik bangunan sebelum penindakan. Namun, peringatan itu tak diindahkan.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar